حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَبِي حَدَّثَنَا الْحَضْرَمِيُّ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ مَهْزُولٍ وَكَانَتْ تُسَافِحُ وَتَشْتَرِطُ لَهُ أَنْ تُنْفِقَ عَلَيْهِ قَالَ فَاسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذَكَرَ لَهُ أَمْرَهَا قَالَ فَقَرَأَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }
Telah menceritakan kepada kami [Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] telah berkata [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Hadlromi] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Abdullah bin 'Amru], ada seorang lelaki muslim meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Mahzul, ia pernah berzina. Maka wanita itu memberinya syarat untuk memberi nafkah kepadanya (si lelaki). Ia berkata: lalu lelaki itupun meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan ia menceritakan perihal wanita tersebut kepada beliau. Maka Nabi Shallallahu'alaihi wasallam pun membacakan kepadanya ayat: "Perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online