Hadits No. 6192

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَبِي حَدَّثَنَا الْحَضْرَمِيُّ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ مَهْزُولٍ وَكَانَتْ تُسَافِحُ وَتَشْتَرِطُ لَهُ أَنْ تُنْفِقَ عَلَيْهِ قَالَ فَاسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذَكَرَ لَهُ أَمْرَهَا قَالَ فَقَرَأَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] telah berkata [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Hadlromi] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Abdullah bin 'Amru], ada seorang lelaki muslim meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Mahzul, ia pernah berzina. Maka wanita itu memberinya syarat untuk memberi nafkah kepadanya (si lelaki). Ia berkata: lalu lelaki itupun meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan ia menceritakan perihal wanita tersebut kepada beliau. Maka Nabi Shallallahu'alaihi wasallam pun membacakan kepadanya ayat: "Perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6192
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online