حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي الْعُمَرِيَّ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ حُضْرَ فَرَسِهِ بِأَرْضٍ يُقَالُ لَهَا ثُرَيْرٌ فَأَجْرَى الْفَرَسَ حَتَّى قَامَ ثُمَّ رَمَى بِسَوْطِهِ فَقَالَ أَعْطُوهُ حَيْثُ بَلَغَ السَّوْطُ
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Abdullah yakni Al Umariy] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memutuskan Az Zubair dengan lari kudanya suatu wilayah yang di sebut dengan Tsurair. Maka dia melarikan kudanya sampai berhenti, kemudian dia melemparkan cambuknya dan berkata: "berikanlah kepadanya sesuai tempat cambuk jatuh.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online