حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ وَحُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّؤَاسِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dan [Humaid bin Abdirrahman Ar Rasi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] menceritakan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum manusia berangkat melaksanakan shalat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online