حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَرُبَّمَا قَالَ يَأْذَنَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Arim] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jangan seseorang berjual beli yang masih dalam proses jual beli saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang masih dalam proses pinangan saudaranya, kecuali dengan seijinnya." Dan sepertinya beliau mengatakan, "Kecuali saudaranya mengizinkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online