Hadits No. 6025

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْلَى وَمُحَمَّدٌ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَقَالَ إِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ ذَلِكَ الْبَيْعَ يَبْتَاعُ الرَّجُلُ بِالشَّارِفِ حَبَلَ الْحَبَلَةِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ حَبَلَ الْحَبَلَةِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Muhammad] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad yakni Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang Bai' Gharar. Ibnu Umar berkata; orang-orang jahiliyah berjual-beli dengan cara Bai' Gharar (jual beli yang terdapat unsur penipuan) itu, misalnya seseorang membeli Habalal Habalah (janin yang masih di perut Unta) dengan Syarif (Unta yang cukup umur), Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang. Sedang telah berkata [Muhammad bin Ubaid] di dalam hadis nya dengan redaksi, "Habalal Habalah, dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang jual beli seperti itu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6025
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online