حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ إِنْ حِيلَ بَيْنِي وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَعَلْنَا كَمَا فَعَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ حَالَتْ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَحَلَقَ وَرَجَعَ وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Jika saya dihalangi dari Baitullah, maka kami akan melakukan sebagaimana apa yang kami lakukan bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam ketika orang-orang kafir Quraisy menghalangi beliau dari Baitullah diamana beliau mencukur rambutnya kemudian pulang. Dan saya saksikan kepada kalian bahwa saya telah mewajibkan Umrah." Maka dia kemudian menyebutkan hadis.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online