حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَقْبِضُ الْوَرِقَ مِنْ الدَّنَانِيرِ وَالدَّنَانِيرَ مِنْ الْوَرِقِ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَقْبِضُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَهَذِهِ مِنْ هَذِهِ فَقَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Bahzun] dan [Abu Kamil] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Pernah aku melakukan jual-beli unta di Baqi'. Adakalanya saya membayar dengan uang perak, sedang pembeli dengan menggunakan uang Dinar. Namun adakalnya saya gunakan uang dinar dan pembeli menggunakan uang perak. Lalu saya datangi Nabi Shallallahu'alaihi wasallam saat beliau di rumah Hafshah, dan saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya kepada tuan, saya menjual unta di Baqi', antara saya dan pembeli kadang menggunakan uang yang berbeda." Maka beliau bersabda: "Tidak mengapa kamu mengambilnya dengan mata uang hari itu, selama jika kamu berdua berpisah, persoalan telah beres semua.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online