حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ قَدْ أَنَاخَ بَدَنَتَهُ لِيَنْحَرَهَا بِمِنًى فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Ismail] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ziyad bin Jubair] dia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki di Mina yang menderumkan untanya untuk disembelih, maka [Ibnu Umar] berkata, ' (sembelihlah dalam keadaan) berdiri dan terikat. Itulah sunnah Rasulullah SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM '"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online