Hadits No. 5891

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ أَنَّ إِسْمَاعِيلَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَافِعًا أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا يُحْسَدُ مَنْ يُحْسَدُ أَوْ كَمَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ عَلَى خَصْلَتَيْنِ رَجُلٌ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ayyasy] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Shalih bin Kisan], [Ismail bin Muhammad] telah mengabarkan kepadanya, [Nafi'] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Hanyasanya kedengkian itu dibolehkan dalam dua hal --atau ia bicara seperti yang Allah kehendaki--- beliau bersabda: "atau dalam dua masalah, yaitu seseorang yang diberi oleh Allah (hafalan) Al Qur'an kemudian ia gunakan untuk berdiri (menunaikan shalat) di pertengahan malam dan siang, dan seseorang yang Allah beri harta, lalu dia menginfakkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5891
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online