حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنِي حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَوْ قَالَ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepadaku [Hammad yakni Ibnu Zaid] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia me-marfu'-kannya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang melakukan transaksi jual beli yang masih dalam proses jual beli saudaranya, dan jangan pula meminang yang masih dalam proses pinangannya, kecuali dengan izinnya." Atau beliau bersabda: "Kecuali jika dia mengizinkan baginya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online