حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam membakar dan menebang pohon kurma Bani Nadlir yang berlokasi di Buwairah. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat: "Apa saya yang kamu tebang dari pohon kurma milik orang-orang kafir atau yang kamu biarkan tumbuh di atas batangnya, maka semua itu adalah karena izin Allah, dan Dialah yang berhak untuk menghinakan orang-orang fasik."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online