حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا مَمْلُوكٍ كَانَ بَيْنَ شَرِيكَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنَّهُ يُقَامُ فِي مَالِ الَّذِي أَعْتَقَ قِيمَةَ عَدْلٍ فَيُعْتِقُ إِنْ بَلَغَ ذَلِكَ مَالَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Seorang budak yang dimiliki dua orang, kemudian salah satu dari keduanya membebaskan bagiannya, maka sisa pembebasannya dibebankan kepada yang membebaskan dan dihitung secara adil, lalu ia memerdekakannya, jika hartanya mencukupi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online