حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَتْلِ الْكِلَابِ فَكُنْتُ فِيمَنْ بَعَثَ فَقَتَلْنَا الْكِلَابَ حَتَّى وَجَدْنَا امْرَأَةً قَدِمَتْ مِنْ الْبَادِيَةِ فَقَتَلْنَا كَلْبًا لَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] saya mendengar [Nafi'] berkata, [Ibnu Umar] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah mengutus kami untuk membunuh anjing sehingga kami mendapati seorang wanita yang datang dari padang sahara, lalu kami bunuh anjingnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online