حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا قَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِ عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعْكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah mengabarkan kepadakku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], 'Aisyah ingin membeli seorang budak wanita untuk dia bebaskan. Anehnya majikan budak itu berkata, "Kami menjualnya kepadamu, asalkan walaa` (hak warisnya) milik kami." Maka Aisyah mengajukan kasus ini kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak bisa, itu berarti menjadi penghalangmu (untuk membelinya), karena Wala` (hak waris budak) adalah bagi orang yang membebaskan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online