Hadits No. 5659

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا قَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِ عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعْكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah mengabarkan kepadakku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], 'Aisyah ingin membeli seorang budak wanita untuk dia bebaskan. Anehnya majikan budak itu berkata, "Kami menjualnya kepadamu, asalkan walaa` (hak warisnya) milik kami." Maka Aisyah mengajukan kasus ini kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak bisa, itu berarti menjadi penghalangmu (untuk membelinya), karena Wala` (hak waris budak) adalah bagi orang yang membebaskan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5659
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online