حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مَا عَتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan hak kepemilikan seorang budak yang pemiliknya berserikat, sedang ia mempunyai uang, hendaklah ia membayar taksiran harga selebihnya. Lantas pemilik lain diberi uang bagiannya, jadilah budak itu menjadi merdeka karenanya. Kalaulah ia tidak punya uang, berarti ia telah memerdekakan bagiannya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online