حَدَّثَنَا مُوسَى يَعْنِي ابْنَ دَاوُدَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هَانِئٍ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ جُلَيْدٍ الْحَجْرِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمْ يُعْفَى عَنْ الْمَمْلُوكِ قَالَ فَصَمَتَ عَنْهُ ثُمَّ أَعَادَ فَصَمَتَ عَنْهُ ثُمَّ أَعَادَ فَقَالَ يُعْفَى عَنْهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِينَ مَرَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Musa yakni Ibnu Dawud] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahiah] dari [Humaid bin Hani`] dari [Abbas ibn Julaid Al-Hajri] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam dan bertanya, "Berapa kali seorang hamba budak dimaafkan?" beliau diam. Orang itu mengulangi pertanyaannya dan beliau tetap diam. Orang itu mengulangi pertanyaannya lagi, dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam besabda: "Sebaiknya diberi maaf tujuh puluh kali dalam sehari."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online