حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي جَنَابٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ وَلَا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ وَلَا الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَبِيعُ الْفَرَسَ بِالْأَفْرَاسِ وَالنَّجِيبَةَ بِالْإِبِلِ قَالَ لَا بَأْسَ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Khalaf yakni Ibnu Khalifah] dari [Abu Janib] dari [bapaknya] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham, jangan pula menjual satu sha' dengan dua sha', sebab aku khawatir kalian terjerumus ke dalam Rama'; yakni riba." Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada seorang lelaki yang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda, dan menjual unta pilihan dengan unta biasa?" Beliau menjawab: "Tidak mengapa jika dilakukan dengan serah terima secara langsung (cash)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online