Hadits No. 5619

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي جَنَابٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ وَلَا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ وَلَا الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَبِيعُ الْفَرَسَ بِالْأَفْرَاسِ وَالنَّجِيبَةَ بِالْإِبِلِ قَالَ لَا بَأْسَ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Khalaf yakni Ibnu Khalifah] dari [Abu Janib] dari [bapaknya] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham, jangan pula menjual satu sha' dengan dua sha', sebab aku khawatir kalian terjerumus ke dalam Rama'; yakni riba." Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada seorang lelaki yang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda, dan menjual unta pilihan dengan unta biasa?" Beliau menjawab: "Tidak mengapa jika dilakukan dengan serah terima secara langsung (cash)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5619
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online