حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ وَسَمِعْتُهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْبَيْلَمَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَجُوزُ فِي الرَّضَاعَةِ مِنْ الشُّهُودِ قَالَ رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dan saya mendengarnya sendiri dari [Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamar] dari [Muhammad bin Utsaim] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Al-Bailamani] dari [bapaknya], dari [Ibnu Umar] dia berkata; Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam ditanya, "Siapa yang boleh menjadi saksi dari anak-anak yang sepersusuan?" beliau menjawab: "Laki-laki atau perempuan." Dan saya mendengarnya dari Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online