حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَ مِنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ وَسَأَلَهُ عَنْهُ ابْنُهُ حَمْزَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, Ibnu Umar berkata; Beliau melarang jual beli wala` atau menghibahkannya. Syu'bah berkata; saya bertanya; Kamu mendengar dari Ibnu Umar?". Abdullah bin Dinar menjawab; betul. Dan anaknya, Hamzah, juga bertanya kepadanya masalah ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online