Hadits No. 5582

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَتْ رَأَى ابْنُ عُمَرَ صَبِيًّا فِي رَأْسِهِ قَنَازِعُ فَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الصِّبْيَانُ الْقَزَعَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [bapaknya] dari [Shafiyah puteri Abu Ubaid] dia berkata; [Ibnu Umar] pernah melihat anak kecil sementara di kepalanya terdapat rambut kepala yang disisakan, maka dia berkata, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang untuk memangkas sebagian rambut anak kemudian membiarkan sebagiannya (al-Qaza')?."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5582
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online