حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَتْ رَأَى ابْنُ عُمَرَ صَبِيًّا فِي رَأْسِهِ قَنَازِعُ فَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الصِّبْيَانُ الْقَزَعَ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [bapaknya] dari [Shafiyah puteri Abu Ubaid] dia berkata; [Ibnu Umar] pernah melihat anak kecil sementara di kepalanya terdapat rambut kepala yang disisakan, maka dia berkata, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang untuk memangkas sebagian rambut anak kemudian membiarkan sebagiannya (al-Qaza')?."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online