حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ بَكَّارٍ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَلَّادِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُنْدَةَ أَنَّهُ سَأَلَ طَاوُسًا عَنْ الشَّرَابِ فَأَخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Bakkar yakni Ibnu Abdillah] dari [Khallad bin Abdirrahman bin Jundah] bahwa dia bertanya kepada [Thawus] tentang minuman, dan dia mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melarang Al-Jarr dan Ad-Duba.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online