حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَعْقُوبَ السَّدُوسِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ بِالسَّوْطِ أَوْ الْعَصَا مُغَلَّظَةٌ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا أَلَا إِنَّ كُلَّ دَمٍ وَمَالٍ وَمَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ سِقَايَةِ الْحَاجِّ وَسِدَانَةِ الْبَيْتِ فَإِنِّي قَدْ أَمْضَيْتُهَا لِأَهْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad yakni Ibnu Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Ya'qub As-Sudasiy] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan publik pada hari Fathu Makkah: "Ketahuilah, diat kesalahan secara sengaja (selain pembunuhan) adalah dengan cambukan atau pukulan tongkat. Dan diat pembunuhan secara tak sengaja adalah seratus unta yang empat puluh diantaramya bunting (mengandung). Ketahuilah, bahwasanya darah, harta, serta kebanggaan jahiliyah harus terinjak dibawah telapak kakiku ini (diakhiri), kecuali memberi minum jamaat haji dan menjaga Ka'bah, aku tetap melestarikan keduanya bagi pelaku-pelakunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online