حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَعْطَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبْتَاعُ الْفَرَسَ الَّذِي حَمَلْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَرْجِعْ فِي صَدَقَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Umar membawa kuda baitul mal (kas negara). Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menghadiahkan kuda itu kepada seorang laki-laki. Umar bergegas mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan berujar: "Bagaimana kalau saya beli lagi kuda yang saya bawa kemaren." Beliau bersabda: "Jangan kau lakukan, dan jangan kamu menarik kembali sedekahmu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online