حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ سَمِعْتُ نَافِعًا يَزْعُمُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ عَائِشَةَ سَاوَمَتْ بِبَرِيرَةَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَمَّا رَجَعَ قَالَتْ إِنَّهُمْ أَبَوْا أَنْ يَبِيعُونِي إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطُوا الْوَلَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] saya mendengar [Nafi'] dia berdalih, [Ibnu Umar] menceritakan kepadanya, Pernah 'Aisyah menawar Barirah pada saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. berangkat shalat. Setelah beliau pulang, Aisyah berkata: "Mereka tidak mau menjual Barirah kepadaku kecuali bersyarat wala` tetap bagi mereka." Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kontan bersabda: " Wala` (hak waris) budak adalah bagi yang memerdekakan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online