Hadits No. 5501

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ سَمِعْتُ نَافِعًا يَزْعُمُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ عَائِشَةَ سَاوَمَتْ بِبَرِيرَةَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَمَّا رَجَعَ قَالَتْ إِنَّهُمْ أَبَوْا أَنْ يَبِيعُونِي إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطُوا الْوَلَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] saya mendengar [Nafi'] dia berdalih, [Ibnu Umar] menceritakan kepadanya, Pernah 'Aisyah menawar Barirah pada saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. berangkat shalat. Setelah beliau pulang, Aisyah berkata: "Mereka tidak mau menjual Barirah kepadaku kecuali bersyarat wala` tetap bagi mereka." Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kontan bersabda: " Wala` (hak waris) budak adalah bagi yang memerdekakan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5501
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online