حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ وَاحِدَةً فَتِلْكَ وَظِيفَةُ الْوُضُوءِ الَّتِي لَا بُدَّ مِنْهَا وَمَنْ تَوَضَّأَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُ كِفْلَانِ وَمَنْ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا فَذَلِكَ وُضُوئِي وَوُضُوءُ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي
Telah menceritakan kepada kami [Aswab bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Zaid Al-Amiy] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa berwudlu dengan sekali basuhan, itulah kewajiban wudlu yang mesti dilakukan, barangsiapa berwudlu dengan dua kali basuhan ia mendapatkan dua bagian, dan barangsiapa berwudlu dengan tiga kali basuhan, yang demikian itu adalah wudluku dan para nabi sebelumku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online