حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحِمْصِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ زُفَرَ عَنْ هَاشِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى ثَوْبًا بِعَشَرَةِ دَرَاهِمَ وَفِيهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً مَادَامَ عَلَيْهِ قَالَ ثُمَّ أَدْخَلَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ ثُمَّ قَالَ صُمَّتَا إِنْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُهُ يَقُولُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Aswab bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Walid Al-Himshiy] dari [Utsman bin Zufar] dari [Hasyim] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Barangsiapa yang membeli sebuah baju dengan sepuluh dirham, dan dalam sepuluh dirham itu ada satu dirham yang haram, Allah tidak sudi menerima amalan shalatnya selama ia masih memakainya." Hasyim berkata: kemudian Ibnu Umar memasukkan jarinya ke kedua telinganya lalu berkata: "Diamlah, jika bukan ucapan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam yang aku dengar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online