Hadits No. 5473

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحِمْصِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ زُفَرَ عَنْ هَاشِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى ثَوْبًا بِعَشَرَةِ دَرَاهِمَ وَفِيهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً مَادَامَ عَلَيْهِ قَالَ ثُمَّ أَدْخَلَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ ثُمَّ قَالَ صُمَّتَا إِنْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُهُ يَقُولُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Aswab bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Walid Al-Himshiy] dari [Utsman bin Zufar] dari [Hasyim] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Barangsiapa yang membeli sebuah baju dengan sepuluh dirham, dan dalam sepuluh dirham itu ada satu dirham yang haram, Allah tidak sudi menerima amalan shalatnya selama ia masih memakainya." Hasyim berkata: kemudian Ibnu Umar memasukkan jarinya ke kedua telinganya lalu berkata: "Diamlah, jika bukan ucapan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam yang aku dengar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5473
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online