حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ لَيْثٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُهَاجِرِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ تَفِلَاتٍ لَيْثٌ الَّذِي ذَكَرَ تَفِلَاتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Walid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dan [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah para wanita untuk keluar ke Masjid pada malam hari dengan tidak memakai wewangian." Yang mengatakan Tafilaat (tidak memakai wewangian) adalah Laits.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online