حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَأَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَسَنٌ يَوْمَ الْأَضْحَى فَقَرَّبَ إِلَيْنَا خَزِيرَةً فَقُلْتُ أَصْلَحَكَ اللَّهُ لَوْ قَرَّبْتَ إِلَيْنَا مِنْ هَذَا الْبَطِّ يَعْنِي الْوَزَّ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَكْثَرَ الْخَيْرَ فَقَالَ يَا ابْنَ زُرَيْرٍ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِلْخَلِيفَةِ مِنْ مَالِ اللَّهِ إِلَّا قَصْعَتَانِ قَصْعَةٌ يَأْكُلُهَا هُوَ وَأَهْلُهُ وَقَصْعَةٌ يَضَعُهَا بَيْنَ يَدَيْ النَّاسِ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] dan [Abu Sa'id] mantan budak Bani Hasyim, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Bin Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah Bin Hubairah] dari [Abdullah Bin Zurair] bahwa dia berkata; aku menemui [Ali Bin Abu Thalib], - [Hasan] berkata; - pada hari Aidul Adlha, kemudian daging disuguhkan kepada kami, lalu aku berkata; "Semoga Allah memperbaikimu, seandainya yang kamu suguhkan kepada kami dari daging bebek ini yaitu Al Wazz, karena sesungguhnya Allah Azza Wa jalla telah memperbanyak kebaikan (telah membuat makmur)." Kemudian dia berkata; "Wahai Ibnu Zurair, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seorang khalifah dari harta Allah kecuali hanya dua piring, satu piring untuk dia makan bersama keluarganya dan satu piring lagi diberikan kepada orang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online