حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ أَبِي الْأَخْضَرِ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يُفْتِي بِالَّذِي أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ الرُّخْصَةِ بِالتَّمَتُّعِ وَسَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ فَيَقُولُ نَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ كَيْفَ تُخَالِفُ أَبَاكَ وَقَدْ نَهَى عَنْ ذَلِكَ فَيَقُولُ لَهُمْ عَبْدُ اللَّهِ وَيْلَكُمْ أَلَا تَتَّقُونَ اللَّهَ إِنْ كَانَ عُمَرُ نَهَى عَنْ ذَلِكَ فَيَبْتَغِي فِيهِ الْخَيْرَ يَلْتَمِسُ بِهِ تَمَامَ الْعُمْرَةِ فَلِمَ تُحَرِّمُونَ ذَلِكَ وَقَدْ أَحَلَّهُ اللَّهُ وَعَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ تَتَّبِعُوا سُنَّتَهُ أَمْ سُنَّةَ عُمَرَ إِنَّ عُمَرَ لَمْ يَقُلْ لَكُمْ إِنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ حَرَامٌ وَلَكِنَّهُ قَالَ إِنَّ أَتَمَّ الْعُمْرَةِ أَنْ تُفْرِدُوهَا مِنْ أَشْهُرِ الْحَجِّ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abil Akhdlar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dia berkata: Abdullah bin Umar menfatwakan boleh berhaji dengan tamattu' sebagaimana yang telah diturunkan oleh Allah dalam wahyuNya, dan sebagaimana yang telah disunnahkan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam. Maka orang-orang pun mengomentarinya: kenapa kamu menyelisihi bapakmu yang melarang hal itu? [Abdullah] menjawab mereka: Celakalah kalian, bertakwalah kalian kepada Allah, Umar melarang hal itu dengan maksud baik, yaitu karena ia ingin melaksanakan umrah dengan sempurna, lalu kenapa kalian malah mengharamkannya padahal Allah telah membolehkannya dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam juga melakukannya? Bukankah sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lebih berhak untuk dikuti daripada sunnah Umar? Sesungguhnya Umar tidak pernah mengatakan kepada kalian ibadah umrah yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji hukumnya haram, akan tetapi yang dia katakan ialah: ibadah umrah yang paling sempurna ialah jika kamu memisahkannya dari bulan-bulan haji.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online