حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ رَزِينٍ يُحَدِّثُ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا رَجُلٌ فَيُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَتَرْجِعُ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Alqamah bin Martsad] saya telah mendengar [Salim bin Razin] dia menceritakan (hadis) dari [Salim bin Abdillah yakni Ibnu Umar] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang memiliki isteri kemudian dia menceraikannya, lalu seorang laki-laki (lain) menikahinya kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya, (perempuan itu) lalu kembali ruju' kepada suaminya yang pertama, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: " Laki-laki pertama tidak boleh menikahi mantan isterinya, sampai perempuan itu merasakan air maninya (senggama) dengan laki-laki kedua, dan diceraikannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online