حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad Bin Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Abu Harb Bin Abul Aswad] dari [bapaknya] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air kencing bayi laki-laki (cara membersihkannya) cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan di cuci." Qatadah berkata; "Cara seperti ini apabila keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain Asi), akan tetapi apabila telah makan, maka air kencing keduanya harus dicuci."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online