Hadits No. 531

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad Bin Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Abu Harb Bin Abul Aswad] dari [bapaknya] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air kencing bayi laki-laki (cara membersihkannya) cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan di cuci." Qatadah berkata; "Cara seperti ini apabila keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain Asi), akan tetapi apabila telah makan, maka air kencing keduanya harus dicuci."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#531
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online