حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَدْخُلَ حُجْرَتَهُ فَأَخَذْتُ بِثَوْبِهِ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ إِذَا أَخَذْتَ وَاحِدًا مِنْهُمَا بِالْآخَرِ فَلَا يُفَارِقَنَّكَ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ بَيْعٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Saya menjual Unta di Baqi'. Lalu saya menjual dengan ukuran dirham, kemudian saya menerimanya dengan dinar (yang setara dirham yang saya tetapkan). Namun terkadang saya menjualnya dengan ukuran dinar, namun saya menerimanya dengan dirham (setara dinar yang saya tetapkan). Kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu'alaihi wasallam saat beliau hendak memasuki rumahnya, lalu saya tarik pakaiannya dan bertanya. Beliau menjawab, "Jika kamu menerima dengan salah satu mata uang itu, jangan pembeli meninggalkanmu, padahal antara kamu dan dia masih ada transaksi jual beli -boleh asalkan kontan (cash) --."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online