حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَأَبُو سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ وَهُوَ الرُّقْعَةُ فِي الرَّأْسِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] dan [Abu Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinaar] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang Al-Qaza' kepala. Abdush Shamad berkata, bahwa (Al-Qaza') adalah mencukur sebagian rambut di kepala, dan membiarkan bagian lain tumbuh panjang.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online