حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ أَخْبَرَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ وَمَنْ بَاعَ عَبْدًا لَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] telah mengabarkan kepada kami [Azh-Zhuhriy] dari [Salim] dari [Abdullah] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual pohon kurma yang telah berbuah maka buahnya milik si penjual. Dan barangsiapa yang menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya adalah milik si penjual kecuali si pembeli mensyaratkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online