حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَفْصَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ فَذَكَرَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَحِيضَ غَيْرَ هَذِهِ الْحَيْضَةِ ثُمَّ تَطْهُرَ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Hafshah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari bapaknya, dia menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Dia ([Ibnu Umar]) berkata, lalu hal itu dituturkan kepada Umar. Umar bergegas menuju Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan mengabarkan kasusnya. Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya dia menahannya sehingga (isterinya itu) haid selain haid yang ini, kemudian suci. Jika dia mau untuk mentalaqnya maka lakukanlah sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla, dan jika dia mau menahannya, lakukanlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online