Hadits No. 5267

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَفْصَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ فَذَكَرَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَحِيضَ غَيْرَ هَذِهِ الْحَيْضَةِ ثُمَّ تَطْهُرَ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Hafshah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari bapaknya, dia menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Dia ([Ibnu Umar]) berkata, lalu hal itu dituturkan kepada Umar. Umar bergegas menuju Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan mengabarkan kasusnya. Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya dia menahannya sehingga (isterinya itu) haid selain haid yang ini, kemudian suci. Jika dia mau untuk mentalaqnya maka lakukanlah sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla, dan jika dia mau menahannya, lakukanlah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5267
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online