حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ عَنْ يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ جَارِيَةً كَانَتْ تَرْعَى لِآلِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ غَنَمًا لَهُمْ وَأَنَّهَا خَافَتْ عَلَى شَاةٍ مِنْ الْغَنَمِ أَنْ تَمُوتَ فَأَخَذَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ وَأَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al-Umawiy] dari [Yahya yakni Abu Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Naafi'] bahwa [Ibnu Umar] telah mengabarkan kepada mereka, seorang budak perempuan sedang mengembalakan kambing kepunyaan keluarga Ka'ab bin Maalik Al-Anshariy. Lantas budak perempuan itu khawatir seekor kambingnya akan mati. Maka diambilnya sebuah batu untuk menyembelihnya. Kasus ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau memerintahkan mereka untuk memakannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online