Hadits No. 5255

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ عَنْ يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ جَارِيَةً كَانَتْ تَرْعَى لِآلِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ غَنَمًا لَهُمْ وَأَنَّهَا خَافَتْ عَلَى شَاةٍ مِنْ الْغَنَمِ أَنْ تَمُوتَ فَأَخَذَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ وَأَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al-Umawiy] dari [Yahya yakni Abu Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Naafi'] bahwa [Ibnu Umar] telah mengabarkan kepada mereka, seorang budak perempuan sedang mengembalakan kambing kepunyaan keluarga Ka'ab bin Maalik Al-Anshariy. Lantas budak perempuan itu khawatir seekor kambingnya akan mati. Maka diambilnya sebuah batu untuk menyembelihnya. Kasus ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau memerintahkan mereka untuk memakannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5255
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online