حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْحَكَمِ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abil Hakam] saya mendengar [Ibnu Umar] menceritakan (hadis) dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam Shallallahu'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing (untuk menjaga) lahan pertanian atau (menjaga) kambing atau untuk buruan, berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online