Hadits No. 5217

Musnad Ahmad

قَالَ أَبِي وَأَخْبَرَنَا يَعْنِي يَزِيدَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي إِنْسَانٍ أَوْ مَمْلُوكٍ كُلِّفَ عِتْقَ بَقِيَّتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ يُعْتِقُهُ بِهِ فَقَدْ جَازَ مَا عَتَقَ

Terjemahan

Telah berkata bapakku dan telah mengabarkan kepada kami yakni [Yazid] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Naafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan bagiannya pada seorang budak, ia dibebani untuk membebaskan sisanya, namun jika ia tidak mempunyai harta lagi yang dapat dipergunakan untuk membebaskannya, maka yang sudah dibebaskannya itu sudah berlaku (boleh) ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5217
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online