Hadits No. 5207

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ نَافِعٍ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ يُحَدِّثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فِي الْمَسْجِدِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِسَلْعٍ فَعَرَضَ لِشَاةٍ مِنْهَا فَخَافَتْ عَلَيْهَا فَأَخَذَتْ لِخَافَةً مِنْ حَجَرٍ فَذَبَحَتْهَا بِهَا فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] saya mendengar [seorang laki-laki] dari kalangan Anshar dari Bani Salimah menceritakan tentang Abdullah bin Umar di dalam Masjid, ada seorang budak wanita Kaab bin Malik sedang menggembalakan kambing miliknya (yakni Ka'ab) di Sala'. Ka'ab mengisyaratkan seekor kambingnya, dan si budak mengkhawatirkan kematiannya. Budak wanita itu mengambil sebuah batu tipis dan dipergunakannya untuk menyembelihnya. Lantas mereka menanyakan hal itu kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau menyuruh untuk memakannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5207
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online