حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ نَافِعٍ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ يُحَدِّثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فِي الْمَسْجِدِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِسَلْعٍ فَعَرَضَ لِشَاةٍ مِنْهَا فَخَافَتْ عَلَيْهَا فَأَخَذَتْ لِخَافَةً مِنْ حَجَرٍ فَذَبَحَتْهَا بِهَا فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] saya mendengar [seorang laki-laki] dari kalangan Anshar dari Bani Salimah menceritakan tentang Abdullah bin Umar di dalam Masjid, ada seorang budak wanita Kaab bin Malik sedang menggembalakan kambing miliknya (yakni Ka'ab) di Sala'. Ka'ab mengisyaratkan seekor kambingnya, dan si budak mengkhawatirkan kematiannya. Budak wanita itu mengambil sebuah batu tipis dan dipergunakannya untuk menyembelihnya. Lantas mereka menanyakan hal itu kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau menyuruh untuk memakannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online