حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Naafi'] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online