حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُرَاجِعْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا قَالَ قُلْتُ احْتُسِبَ بِهَا قَالَ فَمَهْ
Telah menceritakan keapda kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku insya Allah [Anas bin Sirian] saya telah mendengar [Ibnu Umar] berkata, Ibnu Umar menceraikan isterinya sedang dia (istrinya) dalam keadan haid. Maka Umar menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah dia meruju'nya sampai dia suci kemudian baru dia mentalaknya. Dia (Umar) berkata, saya berkata: Apakah dia menahannya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Lakukanlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online