حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ وَلَا بَيْعَتَيْنِ فِي وَاحِدَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang tanpa suatu alasan adalah satu kezaliman, oleh karenanya jika hutangmu dipindahkan kepada orang yang berharta, ikutilah ia, dan tidak ada dua akad pembelian dalam satu barang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online