حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَزَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَلَا حُجَّةَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَاتَ مُفَارِقًا لِلْجَمَاعَةِ فَقَدْ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdillah yakni Ibnu Dinar] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mencabut tangannya dari ketaatan, maka tidak ada hujjah baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang meninggal dunia sedang ia telah keluar dari jamaah (kaum muslimin), maka sesungguhnya ia telah meninggal dunia dalam keadan jahiliyah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online