حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي أَرْضَهُ عَلَى عَهْدِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَبَعْضَ عَمَلِ مُعَاوِيَةَ قَالَ وَلَوْ شِئْتُ قُلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا كَانَ فِي آخِرِ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ بَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ حَدِيثٌ فَذَهَبَ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ عَنْهُ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَ أَنْ يُكْرِيَهَا فَكَانَ إِذَا سُئِلَ بَعْدَ ذَلِكَ يَقُولُ زَعَمَ ابْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] menyewakan tanahnya pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman dan sebagian kepemimpinan Mu'awiyah." Ibnu Umar berkata, "Kalau aku mau, sungguh akan aku katakan 'pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam'." Hingga para akhir kepemimpinan Mu'awiyah, sampailah sebuah hadis dari [Rafi' bin Khadij] kepadanya, ia pun pergi dan aku bersamanya untuk menayakan tentang hal itu. Rafi' bin Khadij lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewa tanah pertanian." Kemudian Ibnu Umar pun tidak melakukannya lagi, dan jika ia ditanya tentang hal itu, ia selalu menjawab, 'Ibnu Khadij meyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan tanah pertanian'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online