حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا مَنْ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَيَقْطَعُهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ مَا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram. Beliau bersabda: "Janganlah kalian mengenakan kemeja, surban, burnus (mantel yang bertutup kepala), celana dan sepasang khuff, kecuali orang yang tidak mendapatkan sepasang sandal, hendaklah ia memotongnya sebatas di bawah mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang diolesi wewangian wars (semacam tumbuhan) atau za'faran."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online