Hadits No. 504

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ حَدَّثَنِي نُبَيْهُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ بَعَثَنِي عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ وَكَانَ يَخْطُبُ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ عَلَى ابْنِهِ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ عَلَى الْمَوْسِمِ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ أَعْرَابِيًّا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ أَخْبَرَنِي بِذَلِكَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنِي نُبَيْهٌ عَنْ أَبِيهِ بِنَحْوِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan kepadaku [Muhammad Bin Abu Bakar Al Muqaddami] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'], telah menceritakan kepadaku [Nubaih Bin Wahab], dia berkata; "Umar Bin Ubaidillah Bin Ma'mar mengutusku karena dia sedang melamar putri Syaibah Bin Utsman untuk putranya, kemudian diutuslah kepada [Aban Bin Utsman], sementara dia (Aban) masih di musim haji, maka dia berkata; "Ketahuilah, aku menganggapnya dia seorang badui, sesungguhnya orang yang sedang Ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan, sebagaimana [Utsman] telah menceritakannya kepadaku dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Dan [Nubaih] telah menceritakan kepadaku dari [bapaknya] dengan hadis yang semakna.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#504
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online