حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ حَدَّثَنِي نُبَيْهُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ بَعَثَنِي عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ وَكَانَ يَخْطُبُ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ عَلَى ابْنِهِ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ عَلَى الْمَوْسِمِ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ أَعْرَابِيًّا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ أَخْبَرَنِي بِذَلِكَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنِي نُبَيْهٌ عَنْ أَبِيهِ بِنَحْوِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan kepadaku [Muhammad Bin Abu Bakar Al Muqaddami] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'], telah menceritakan kepadaku [Nubaih Bin Wahab], dia berkata; "Umar Bin Ubaidillah Bin Ma'mar mengutusku karena dia sedang melamar putri Syaibah Bin Utsman untuk putranya, kemudian diutuslah kepada [Aban Bin Utsman], sementara dia (Aban) masih di musim haji, maka dia berkata; "Ketahuilah, aku menganggapnya dia seorang badui, sesungguhnya orang yang sedang Ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan, sebagaimana [Utsman] telah menceritakannya kepadaku dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Dan [Nubaih] telah menceritakan kepadaku dari [bapaknya] dengan hadis yang semakna.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online