حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَفْصَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَحِيضَ غَيْرَ هَذِهِ الْحَيْضَةِ ثُمَّ تَطْهُرَ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Hafshah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya], bahwa ia menceraikan isterinya yang sedang haid. Lalu hal itu diadukan kepada Umar, maka Umar pun pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Hendaklah ia menahannya sampai isteri mengalami haid lagi kemudian suci darinya. Jika ia ingin menceraikannya hendaklah ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza Wa Jalla dan bila ia ingin menahannya, hendaklah ia menahannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online