Hadits No. 5019

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَفْصَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَحِيضَ غَيْرَ هَذِهِ الْحَيْضَةِ ثُمَّ تَطْهُرَ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Hafshah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya], bahwa ia menceraikan isterinya yang sedang haid. Lalu hal itu diadukan kepada Umar, maka Umar pun pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Hendaklah ia menahannya sampai isteri mengalami haid lagi kemudian suci darinya. Jika ia ingin menceraikannya hendaklah ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza Wa Jalla dan bila ia ingin menahannya, hendaklah ia menahannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5019
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online