حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنِ الْمِنْهَالِ وَهُوَ ابْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى قَوْمٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا بِالنَّبْلِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُمَثَّلَ بِالْبَهِيمَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Al Minhal] yaitu -Ibnu Amru- dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], bahwa ia pernah melewati suatu kaum yang memasang seekor ayam hidup untuk dijadikan sasaran tembak (latihan), lalu Ibnu Umar pun berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencincang binatang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online