حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ عَنْ زَاذَانَ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ أَخْبِرْنِي مَا نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَوْعِيَةِ وَفَسِّرْهُ لَنَا بِلُغَتِنَا فَإِنَّ لَنَا لُغَةً سِوَى لُغَتِكُمْ قَالَ نَهَى عَنْ الْحَنْتَمِ وَهُوَ الْجَرُّ وَنَهَى عَنْ الْمُزَفَّتِ وَهُوَ الْمُقَيَّرُ وَنَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَهُوَ الْقَرْعُ وَنَهَى عَنْ النَّقِيرِ وَهِيَ النَّخْلَةُ تُنْقَرُ نَقْرًا وَتُنْسَجُ نَسْجًا قَالَ فَفِيمَ تَأْمُرُنَا أَنْ نَشْرَبَ فِيهِ قَالَ الْأَسْقِيَةُ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَمَرَ أَنْ نَنْبِذَ فِي الْأَسْقِيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dan [Ibnu Ja'far] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Murrah] dari [Zadzan] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Umar]; 'Kabarkan kepadaku apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari wadah-wadah, dan jelaskan kepada kami tentang itu dengan bahasa kami, karena bahasa kami berbeda, bukan seperti bahasa kalian.' Ibnu Umar lalu menjawab, "Beliau melarang hantam, yaitu jarr, melarang muzaffat, yaitu muqayyar. Beliau juga melarang dubba`, yaitu qar', melarang naqir, yaitu pohon kurma yang diukir dan ditenun." Zadzan berkata lagi, "Lalu engkau engkau perintahkan untuk minum dengan menggunakan apa? ' Ibnu Umar menjawab, "Wadah (khusus) untuk minum." Muhammad berkata, "Beliau memerintahkan agar kami membuat perasan nabidz pada bejana minuman."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online