Hadits No. 4930

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فَأَعْطَاهَا عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَحْمِلَ عَلَيْهَا رَجُلًا فَأُخْبِرَ عُمَرُ أَنَّهُ قَدْ وَقَفَهَا يَبِيعُهَا قَالَ فَسَأَلَ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَاعُهَا قَالَ لَا تَبْتَعْهَا وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar radliyallahu Ta'ala 'anhu membawa kuda perang, lalu Umar memberikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dipergunakan oleh seseorang. Kemudian Umar mendapat kabar bahwa apa yang telah diwakafkannya itu dijual. Maka ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bolehkan jika ia membelinya kembali. Beliau lantas menjawab: "Janganlah engkau membelinya dan menarik kembali sedekahmu itu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4930
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online